Logo Desa

Desa Sempolan

Kabupaten Jember
Provinsi Jawa Timur

Loading

Desa Sempolan

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur | Kantor Desa Sempolan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB

Berita Desa

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, desa memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelayanan publik. Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, tertib administrasi menjadi sebuah keharusan. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi tersebut adalah penerapan Tata Naskah Dinas di Desa yang baku dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tata naskah dinas bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan cerminan dari legalitas, profesionalisme, dan wibawa kelembagaan Pemerintah Desa.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Linkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144).

 Apa itu Tata Naskah Dinas Desa?

Tata Naskah Dinas Desa adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi resmi Pemerintahan Desa. Tujuan Utama: Menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif, efisien, seragam, dan memiliki kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Desa maupun dalam hubungan antarlembaga.

Jenis-Jenis Naskah Dinas di Desa, Berdasarkan regulasi yang berlaku, naskah dinas di desa secara garis besar dibagi menjadi dua kategori utama :

Naskah Dinas yang Bersifat Pengaturan (Produk Hukum). Naskah ini berisi kebijakan yang mengikat dan menetapkan, yakni :

  1. Peraturan Desa (Perdes): Produk hukum tertinggi di desa yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Peraturan Kepala Desa (Perkades): Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Peraturan Desa atau atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Keputusan Kepala Desa (SK Kades): Penetapan yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (enamelig), biasanya digunakan untuk pengangkatan staf, pembentukan tim kerja, atau penetapan penerima bantuan.

Naskah Dinas Resmi Penunjang Tugas Sehari-hari, Naskah ini digunakan untuk komunikasi administrasi laksana, antara lain :

  1. Surat Dinas: Surat resmi untuk kepentingan dinas yang dikirimkan kepada pihak internal maupun eksternal desa. 
  2. Surat Keterangan: Surat yang menerangkan status seseorang atau hal tertentu untuk kepentingan warga (misalnya: Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili). 
  3. Surat Perintah/Surat Tugas: Perintah tertulis dari Kades kepada perangkat desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 
  4. Surat Pengantar: Surat yang digunakan untuk mengantarkan berkas, dokumen, atau barang. 
  5. Berita Acara: Dokumen yang mencatat jalannya suatu peristiwa resmi, seperti musyawarah desa, serah terima jabatan, atau pemeriksaan aset.
  6. Nota Dinas: Alat komunikasi internal antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa (atau sebaliknya) yang bersifat kedinasan.

Komponen Penting Format Naskah Dinas, Agar dinilai sah dan sesuai standar, setiap naskah dinas di desa wajib memenuhi prinsip anatomi surat sebagai berikut:

Komponen

Penjelasan Standar Peraturan

Kop Surat

Memuat logo daerah (Kabupaten), nama Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan nama Pemerintah Desa lengkap dengan alamat resmi dan kode pos.

Nomor Surat

Menggunakan sistem pengodean baku sesuai dengan klasifikasi arsip perihal surat (misalnya kode untuk pemerintahan, keuangan, atau pembangunan).

Stempel Desa

Menggunakan stempel resmi Pemerintah Desa dengan tinta berwarna ungu/biru tua, dibubuhkan menyentuh bagian kiri tanda tangan Kepala Desa.

Tanda Tangan

Atas nama Kepala Desa atau pejabat desa yang ditunjuk secara sah (misalnya Sekretaris Desa atas nama Kepala Desa / a.n. Kepala Desa).

 Alur Pembuatan dan Pengabsahan (Prosedur Tertib), Proses penyusunan naskah dinas di desa tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui tahapan berjenjang untuk menghindari kesalahan fatal:

  1. Penyusunan Konsep (Drafting): Tahap Awal, Staf atau Perangkat Desa menyusun draft naskah dinas (surat/peraturan) sesuai dengan kebutuhan dan format baku yang ditentukan.
  2. Verifikasi dan Paraf Hirarki (Koreksi): Oleh Sekretaris Desa, Draft yang telah dibuat diperiksa terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku administrator utama desa. Jika sudah benar, Sekdes memberikan paraf koordinasi pada lembar kendali atau salinan draft.
  3. Penandatanganan (Pengabsahan): Oleh Kepala Desa, Naskah dinas diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani secara resmi menggunakan tinta hitam.

Mengapa Desa Harus Patuh pada Tata Naskah Dinas?

  1. Kepastian Hukum: Surat atau regulasi desa yang dibuat sesuai format baku memiliki kekuatan hukum yang sah dan meminimalisir risiko gugatan.
  2. Transparansi & Akuntabilitas: Memudahkan proses audit atau pemeriksaan dari Inspektorat Daerah karena arsip dan penomoran tercatat rapi.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi lebih cepat, seragam, dan terlihat profesional.

Kesimpulan. Penerapan Tata Naskah Dinas yang tertib di Desa bukan sekadar pemenuhan kewajiban formalitas terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, ini adalah fondasi penting dalam membangun sistem birokrasi tingkat desa yang modern, bersih, dan melayani. Dengan administrasi yang rapi, jalannya roda Pemerintahan Desa akan jauh lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat desa setempat.

Beri Komentar

Desa

4,867

Laki-laki

Laki-laki 4,867 penduduk

4,742

Perempuan

Perempuan 4,742 penduduk

9,609

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

9,609

TOTAL

TOTAL 9,609 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMMAD FADLI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

NATA HADINEGARA, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan

SANTOSO

Kepala Urusan Keuangan

SUGENG RIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Krajan

TAUFIKUR RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUSI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Plalangan

ROMLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Onjur

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

MISTUN

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SAIFUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

GUNAWAN DWI CAHYO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

ZAFANDANI PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

MUAMMAR KHADAFI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.561
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.561
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Pemerintah Desa

MOHAMMAD FADLI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NATA HADINEGARA, S.Sos

Sekretaris Kepala Desa

SANTOSO

Kepala Seksi Pelayanan

SUGENG RIYADI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Urusan Perencanaan

SUPANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TAUFIKUR RAHMAN

Kepala Kewilayahan Krajan
Tidak Ada di Kantor

SUSI LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROMLI

Kepala Kewilayahan Plalangan
Tidak Ada di Kantor

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Kepala Kewilayahan Onjur
Tidak Ada di Kantor

MISTUN

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

MUAMMAR KHADAFI

Operator Desa
Tidak Ada di Kantor