Logo Desa

Desa Sempolan

Kabupaten Jember
Provinsi Jawa Timur

Loading

Desa Sempolan

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur | Kantor Desa Sempolan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB

Berita Desa

 

Visi "Jember Baru Jember Maju" yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Jember bertujuan mewujudkan daerah yang sejahtera, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia, ketahanan pangan, pelayanan publik prima, serta pembangunan desa yang mandiri. Dalam mencapai visi ini, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi merumuskan kebijakan, menyalurkan aspirasi, dan mengawasi kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, optimalisasi pengisian keanggotaan BPD menjadi langkah strategis untuk memastikan keberadaan lembaga ini mampu mendorong kemajuan desa dan mendukung pencapaian tujuan daerah. Dasar Hukum Pengisian keanggotaan BPD diatur oleh berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali, serta mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30%. Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD, yang mengatur prosedur, syarat, dan tahapan pengisian di wilayah Kabupaten Jember.

Saat ini, sejumlah desa di Kabupaten Jember sedang melaksanakan proses pengisian keanggotaan BPD untuk periode 2026–2034, mengingat berakhirnya masa jabatan periode sebelumnya pada tahun 2026. Meskipun antusiasme masyarakat cukup tinggi, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain:

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peran dan fungsi BPD, sehingga partisipasi dalam proses pengisian belum merata.
  2. Masih ada praktik yang tidak sesuai prosedur, seperti intervensi pihak tertentu, kurangnya transparansi, dan rendahnya keterwakilan perempuan di beberapa desa.
  3. Keterbatasan kapasitas panitia dalam melaksanakan proses secara efektif dan akuntabel.

Untuk mengatasi tantangan dan memastikan terbentuknya BPD yang berkualitas, representatif, dan berkemampuan, disusun strategi optimalisasi sebagai berikut:

  1. Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi, Sosialisasi Berjenjang Melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan dusun, menggunakan berbagai media seperti pertemuan warga, pamflet, media sosial, dan siaran radio lokal. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, syarat calon, tahapan proses, serta peran dan manfaat BPD bagi kemajuan desa. Edukasi Khusus untuk Kelompok Rentan Memberikan penjelasan khusus kepada perempuan, pemuda, dan kelompok masyarakat di wilayah terpencil untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam proses pengisian, serta mendorong mereka untuk mencalonkan diri. Penyebaran Informasi yang Jelas dan Tepat Waktu Memastikan pengumuman pendaftaran, syarat, jadwal, dan lokasi disampaikan secara jelas dan cukup lama sebelum proses dimulai, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
  2. Penjaminan Kualitas dan Keterwakilan, Penerapan Syarat Calon yang Ketat namun Adil Memastikan calon memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, serta berdomisili di desa setempat selama minimal 6 bulan berturut-turut. Verifikasi berkas dilakukan secara cermat dan terbuka untuk menghindari calon yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi. Pemenuhan Keterwakilan Wilayah dan Perempuan Menetapkan kuota anggota berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah dusun secara proporsional, serta memastikan keterwakilan perempuan mencapai minimal 30% dari jumlah anggota, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan wilayah dapat terakomodasi dalam pengambilan keputusan. Pemilihan Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas Memperhatikan kemampuan, pengalaman, integritas, dan kesadaran masyarakat dalam memilih calon anggota BPD, bukan berdasarkan hubungan pribadi atau kepentingan tertentu. Panitia dapat menyusun kriteria tambahan yang relevan dengan kebutuhan desa, seperti kemampuan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, atau pengetahuan tentang masalah sosial.
  3. Penguatan Tata Cara dan Pengawasan, Pembentukan Panitia yang Independen dan Berkemampuan Panitia pengisian BPD dibentuk melalui musyawarah desa, terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan perwakilan warga yang memiliki integritas dan tidak memiliki kepentingan dalam proses. Sebelum melaksanakan tugas, panitia diberikan pelatihan mengenai peraturan, prosedur, dan etika kerja agar dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak. Pelaksanaan Proses yang Transparan dan Akuntabel  Setiap tahapan proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan calon, hingga pemilihan, dilakukan secara terbuka dan didokumentasikan dengan baik. Hasil setiap tahapan diumumkan kepada masyarakat secara luas agar dapat diawasi dan disampaikan masukan. Pengawasan Terpadu Melibatkan pemerintah kecamatan, instansi terkait, lembaga masyarakat, dan media massa dalam mengawasi pelaksanaan proses pengisian. Pemerintah kabupaten juga melakukan pemantauan berkala dan memberikan bimbingan kepada desa yang menghadapi kesulitan atau masalah dalam proses. Penyelesaian Sengketa yang Cepat dan Adil Menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Setiap keluhan atau keberatan ditangani dengan cepat, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
  4. Dukungan Anggaran dan Sarana Prasarana, Pengalokasian Anggaran yang Memadai Anggaran pelaksanaan pengisian BPD dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan jumlah yang cukup untuk menutupi biaya sosialisasi, pelatihan panitia, logistik, dan dokumentasi. Pemerintah kabupaten juga dapat memberikan bantuan anggaran atau sarana kepada desa yang memiliki kemampuan keuangan terbatas. Penyediaan Sarana Prasarana yang Cukup Menyediakan tempat pertemuan, peralatan komunikasi, dan alat tulis yang diperlukan agar proses pengisian dapat berjalan dengan lancar dan tertib. 

Optimalisasi pengisian keanggotaan BPD memiliki hubungan erat dengan pencapaian visi "Jember Baru Jember Maju", antara lain:

  1. Mendorong Pembangunan Desa yang Terarah dan Berkelanjutan: BPD yang berkualitas dan representatif mampu menyusun kebijakan dan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta memastikan penggunaan dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran. Hal ini mendukung tujuan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan desa mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Proses pengisian yang transparan dan inklusif meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam urusan pemerintahan desa, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat dan kebersamaan dalam membangun daerah.
  3. Menguatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Fungsi pengawasan BPD yang efektif membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tingkat desa, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan cepat, responsif, dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah kabupaten dalam membangun birokrasi yang profesional dan melayani.
  4. Memperkuat Keterpaduan Antar Tingkat Pemerintahan: Sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten memungkinkan kebijakan dan program pembangunan berjalan secara terpadu dan terkoordinasi, sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jember.

Optimalisasi pengisian keanggotaan BPD di Kabupaten Jember merupakan langkah penting dan strategis dalam mewujudkan visi "Jember Baru Jember Maju". Dengan melaksanakan strategi yang mencakup peningkatan sosialisasi, penjaminan kualitas dan keterwakilan, penguatan tata cara dan pengawasan, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana, diharapkan terbentuk BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Keberadaan BPD yang kuat dan berkualitas akan menjadi pendorong utama kemajuan desa, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jember. Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga terkait, diharapkan dapat bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam proses ini demi mewujudkan cita-cita bersama.

Kiriman Komentar

Istilem

30 April 2026 06:36:08

IBPD untuk Jember maju Jember baru

Tanggapan : SUGENG RIYADI (Administrator)

30 April 2026 20:44:36

Terima kasih atas koreksi nya

Beri Komentar

Desa

4,867

Laki-laki

Laki-laki 4,867 penduduk

4,742

Perempuan

Perempuan 4,742 penduduk

9,609

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

9,609

TOTAL

TOTAL 9,609 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMMAD FADLI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

NATA HADINEGARA, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan

SANTOSO

Kepala Urusan Keuangan

SUGENG RIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Krajan

TAUFIKUR RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUSI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Plalangan

ROMLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Onjur

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

MISTUN

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SAIFUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

GUNAWAN DWI CAHYO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

ZAFANDANI PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

MUAMMAR KHADAFI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.563
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 29
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.563
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Pemerintah Desa

MOHAMMAD FADLI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NATA HADINEGARA, S.Sos

Sekretaris Kepala Desa

SANTOSO

Kepala Seksi Pelayanan

SUGENG RIYADI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Urusan Perencanaan

SUPANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TAUFIKUR RAHMAN

Kepala Kewilayahan Krajan
Tidak Ada di Kantor

SUSI LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROMLI

Kepala Kewilayahan Plalangan
Tidak Ada di Kantor

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Kepala Kewilayahan Onjur
Tidak Ada di Kantor

MISTUN

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

MUAMMAR KHADAFI

Operator Desa
Tidak Ada di Kantor