Logo Desa

Desa Sempolan

Kabupaten Jember
Provinsi Jawa Timur

Loading

Desa Sempolan

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur | Kantor Desa Sempolan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB

Berita Desa

(Catatan May Day dari Jember)

Oleh: [SUGENG RIYADI]

Negara terlalu lama nyaman memanfaatkan kerja perangkat desa tanpa pernah benar-benar menuntaskan status mereka. Sampai kapan mereka terus bekerja untuk negara tanpa pernah diakui sebagai pekerja oleh negara?

Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, pertanyaan ini seharusnya tidak lagi dihindari.

Di Kabupaten Jember, jumlah desa mencapai ratusan. Jika rata-rata satu desa memiliki minimal 9 perangkat, maka ada ribuan orang yang setiap hari menjalankan administrasi kependudukan, membantu penyaluran bantuan sosial, memfasilitasi program pemerintah, hingga menyelesaikan konflik warga.  Mereka adalah “kantor negara” yang paling dekat dengan rakyat. Tapi ironinya mereka bekerja penuh, diakui setengah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang mengakui perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. Mereka membantu kepala desa, menjalankan roda pelayanan, dan menjadi tulang punggung birokrasi paling bawah. Namun pengakuan itu berhenti di situ. Perangkat desa bukan ASN. Tapi juga bukan pekerja dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka tidak punya kepastian status kepegawaian nasional. Tidak ada perlindungan kerja setara pekerja formal. Bahkan, dalam banyak kasus, standar kesejahteraan mereka sangat bergantung pada kemampuan anggaran desa masing-masing.

Di lapangan, kondisi ini terasa nyata. Ada perangkat desa yang harus menangani beban kerja tinggi—dari administrasi digital hingga pelayanan langsung—tanpa jaminan kepastian karier. Ada yang mengabdi bertahun-tahun, tetapi tetap berada dalam posisi yang secara hukum “menggantung”.

Perubahan regulasi terbaru belum menjawab persoalan ini. Negara justru semakin masuk ke urusan desa, termasuk dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa yang kini melibatkan pemerintah daerah. Tapi ketika negara memperluas kontrol, perlindungan tidak ikut diperluas. Lebih jauh lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 hadir dengan semangat penataan ulang tata kelola desa. Namun lagi-lagi, yang dibenahi adalah struktur dan administrasi—bukan status dan perlindungan perangkat desa.

Akibatnya, muncul situasi yang janggal. Mereka menjalankan fungsi negara, tetapi tidak diakui sebagai aparatur negara. Mereka bekerja setiap hari, tetapi tidak dilindungi sebagai pekerja. Di sinilah masalahnya bukan lagi soal teknis, tetapi soal keadilan.

Jika kita tarik ke konteks Jember, problem ini punya dampak langsung. Program-program strategis daerah—mulai dari verifikasi data kemiskinan, penyaluran bantuan, hingga pelayanan administrasi—sangat bergantung pada perangkat desa. Ketika mereka bekerja dalam ketidakpastian, maka kualitas pelayanan publik pun ikut dipertaruhkan. Kita tidak bisa berharap pelayanan prima dari sistem yang tidak memberikan kepastian bagi pelaksananya.

May Day seharusnya menjadi momentum untuk memperluas makna “pekerja”. Tidak hanya buruh pabrik, tetapi semua yang bekerja dan menggantungkan hidupnya pada kerja tersebut—termasuk perangkat desa.

Negara tidak boleh terus nyaman dengan ambiguitas ini. Sudah saatnya ada keberanian politik dan kejelasan regulasi, apakah perangkat desa akan ditempatkan sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara, atau diintegrasikan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan?

Yang jelas, membiarkan mereka berada di tengah tanpa kepastian bukan lagi pilihan. Karena pada akhirnya, desa bukan sekadar wilayah administratif. Desa adalah fondasi negara. Dan perangkat desa adalah orang-orang yang setiap hari menjaga fondasi itu tetap berdiri. Jika fondasi ini dibiarkan rapuh oleh ketidakpastian, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya nasib perangkat desa—tetapi masa depan pelayanan publik itu sendiri.

Beri Komentar

Desa

4,867

Laki-laki

Laki-laki 4,867 penduduk

4,742

Perempuan

Perempuan 4,742 penduduk

9,609

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

9,609

TOTAL

TOTAL 9,609 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMMAD FADLI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

NATA HADINEGARA, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan

SANTOSO

Kepala Urusan Keuangan

SUGENG RIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Krajan

TAUFIKUR RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUSI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Plalangan

ROMLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Onjur

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

MISTUN

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SAIFUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

GUNAWAN DWI CAHYO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

ZAFANDANI PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

MUAMMAR KHADAFI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.561
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 27
Kemarin : 78
Total Pengunjung : 341.561
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.108
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Pemerintah Desa

MOHAMMAD FADLI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NATA HADINEGARA, S.Sos

Sekretaris Kepala Desa

SANTOSO

Kepala Seksi Pelayanan

SUGENG RIYADI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Urusan Perencanaan

SUPANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TAUFIKUR RAHMAN

Kepala Kewilayahan Krajan
Tidak Ada di Kantor

SUSI LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROMLI

Kepala Kewilayahan Plalangan
Tidak Ada di Kantor

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Kepala Kewilayahan Onjur
Tidak Ada di Kantor

MISTUN

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

MUAMMAR KHADAFI

Operator Desa
Tidak Ada di Kantor